Monday, November 16, 2009

hari iniiii...

  • Kuliah seperti biasa, Senin, Manajemen Public Relation jam 13.20,,, hadow, panas yooooooo.... sumuk pisaaaaan, haus pisaaaaaan,,, gila!!!!
  • kumpul KKN,,, untungnyaaa, anak-anaknya asik-asik n ga bosenin...
  • minum es kacang ijo+ketan item, suegeeeeer gilaaaaa...!
  • pulang, mandi, eh, tengah2 mandi koq inget orang itu lagi,,, huff, lemah karna cinta... kalimat yang pas buat aku,,, huff,,, ga taulah,,, someone told me that i'm stupid, YES I'M... but I don't know,,,
Bapa,,, kuatkan aku supaya aku tidak goyah, tapi aku mohon Bapa,,, Bahagiakan anak-Mu ini... cuma Bapa yang mengerti perasaanku... Amiiiin...

Thursday, August 6, 2009

1... 2... 3...4... 5... 6... 7... 8...


banyak banget ya blog kmaren... 

ya iyalah,,, tuh smua khan jawaban uas matkul JOL,,, biar di priksa ama Abi...

huff,,, bis mandi nih,,, segeeeer... (dari tadi siang ga mandi,,, hwehehe...)

tapi tadi sebelum mandi aku aerobik loooooh!!! hwakakakakak.... --> di ketawain papa..

lumayan,,, kringet dah kluar banyak,,,

pengen kurus neeeeeh!!! dah banyak orang yang bilang aku tambah gemuk... :{

untung aku ga punya malu,,, kalo punya malu bisa-bisa ga aerobik dah! mekar-mekar terus badannya!!!

besok aerobik lagi aaaaaaaaah,,,,

1... 2... 3... 4... 5... 6... 7... 8... skali lagiiiiiiii!!!!

Wednesday, August 5, 2009

azaz hukum dalam dunia cyber

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. Ketiga, nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari
kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, dan keenam, asas Universality.
Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum disebut sebagai Lex Informatica.
Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional, antara lain menyangkut masalah Kompetensi forum yang berperan dalam menentukan kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata
internasional (HPI). Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : pertama, the principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat. Kedua, principle of effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh di mana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement enforcement).
Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional. .
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut : Pertama The Theory of the Uploader and the Downloadr Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
Kedua adalah teori The Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server di mana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. Ketiga The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni
sovereignless quality.

junkmail dan spam, mailing list, world wide web, email attachment

Junkmail atau Spam: masuknya banyak e-mail ke inbox lantaran jurnalis sering melakukna browsing di Internet dan berkorespondensi ke banyak pihak yang tidak sengaja "diintip" oleh pihak pihak tertentu yang ingin mempromosikan produk tertentu tanpa meminta izin pemilik e-mail

Mailing list: Sumber informasi utama jurnalis dimana dia menjadi anggota, yang pada gilirannya mendapatkan informasi, dari sekedar rumor, sampai bocoran dokumen penting berkaitan dengan kasus menyangkut kepentingan umum.

World Wide Web: suatu ruang informasi yang yang dipakai oleh pengenal global yang disebut URI untuk mengidentifikasi sumber-sumber daya yang berguna.

Email Attachment: Ruang dimana para pengguna internet dapat bertukar dokumen

Ujian dengan Media Online

Menurut saya tentang ujian online ..

yaaaah ada enaknya ada enggaknya juga....

kalo ga enaknya:
  • kendala wi-fi,, kadang nyambung kadang lelet... (kecuali kalau membawa modem sendiri)
  • colokan listriknya sedikit,,,

tapi kalau enaknya:
  • kita dapat browsing tentang apapun yang kita cari,,, tanpa susah susah atau berat-berat membawa atau buka - buku,,,
  • dapat melatih kita dalam dunia teknologi dan dunia maya jadi kita bisa tambah pintar!!!!

pagi iniiiiii...

tadi pagi,,, seperti biasa... bangun tidur (dibangunin mama sampe teriak-teriak),, seperti biasa, macak rajin alias baca-baca buku... hwhehehe... bis itu,,, jam 7 mama di antar papa ke kantor, mulai deh,, waktunya ONLINE!!! hwahahahaha... aku bebaaaaaaaassssssss!!!!!! mulai dari buka bukumuka alias facebook, ampe mempercantik blog aqqqqqquuuuuuwwwww.... ting ting ting (sambil ketip ketip).... tapi nervous juga, ga bisa ngebayangin buat ujian JOL,,, bisa ga yaaaaah????!!!! AKU HARUS BISAAAAAAAAA.....!!!!!

Tuesday, August 4, 2009

hwaaaaaa.... nanti ujian JOL!!!

di tes nih bisa enggaknya kita buat blog,,, hihihihi...

crita dulu aaaah,,,

aku kaget kalo kak davin dah di Surabaya,, trus malemnya ketemuan,,, yaelaaaah,,, aneh juga orang itu,, dateng tapi ga taw tujuannya maw ngapain... kirain maw kasi kado dari Jakarta,,, ternyataaaaa... ga adaaaaarrrrgggghhhh!!! huff...